- Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung
TEGAL, smpantura – Mohamad Jerry Agung (25), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang laki-laki, di sebuah rumah di RT 4 RW 3, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa 25 April lalu, sempat ragu saat memperagakan 38 adegan, sesuai keterangannya di BAP yang telah disusun penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Tegal Kota.
Keraguan itu muncul setelah memperagakan sejumlah adegan, saat rekonstruksi kasus itu, Selasa (20/6). Atau 56 hari sejak kasus penemuan mayat dalam karung itu terjadi.
Salah satunya penyebabnya, lantaran tersangka warga kelahiran Kabupaten Brebes, dan beralamat di RT 1 RW 1, Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, merasa sedih dan menyesal. Bahkan mengungkapkan, seperti tak ingin mengingat kejadian, maupun perilaku buruk yang pernah dilakukan.
”Coba tenang dulu, ambil nafas pelan-pelan. Coba diingat apa benar adegannya seperti ini. Kalau benar, coba tunjukkan ke penyidik, jaksa penuntut umum dan pengacara Anda. Supaya pengakuan Anda dalam BAP, juga sesuai dengan rekonstruksi ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, yang mengawasi langsung jalannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan itu.
Setelah ada dukungan semangat dari Kasat Reskrim dan sejumlah personel penyidik Unit I Sat Reskrim, barulah tersangka, setahap demi tahap, dapat lancar memperagakan 38 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Meski begitu, tersangka kerap terlihat, mengusap keringat dingin diwajahnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.


