Tegal  

Tersangka Sempat Ragu, Peragakan 38 Adegan

”Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” terang Priyo Sayogo, sambil mengungkapkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku sesuai BAP, Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dan dialternatifkan Pasal 339 KUHP.

Sementara itu, adegan yang diperagakan, antara lain, mulai dari tersangka membonceng Honda Beat biru putih G-2547-SU dengan korban Wardana (23), warga Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Kemudian masuk rumah dan mengobrol, sampai menyajikan minuman kopi hangat ke korban yang sudah dicampur apotas.

Muncul Keraguan

Saat tersangka melihat korban kejang-kejang, dan mencoba mencicipi kopi yang diminum korban, barulah muncul keraguan memperagakan adegan selanjutnya. Khususnya saat memasukan korban yang sudah lemas dan meninggal ke dalam karung dan menyembunyikannya di bawah dipan tempat tidurnya.

”Saya tidak kuat memperagakan adegan ini,” ucap tersangka lirih.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Komitmen Bantu UPS Tegal

Perlu diketahui, kasus penemuan mayat seorang laki-laki yang tewas membusuk di dalam karung, awalnya justru berhembus jika korban tewas adalah Mohamad Jerry Agung (25). Tapi setelah dilakukan otopsi di RSUD Kardinah, identitas korban tewas ternyata orang lain, yakni Wardana (23).

Tim Resmob dan Penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Tegal Kota yang bergerak cepat setelah mengetahui hasil awal otopsi itu, kemudian melakukan pelacakan terhadap penghuni rumah tersebut, yang menghilang setelah kejadian penemuan mayat yang dibungkus dalam karung. Hasil pelacakan, dan dikuatkan dengan CCTV, juga keterangan sejumlah saksi, pelaku dan korban terlihat berboncengan dan masuk dalam rumah itu. Dengan bukti itu, akhirnya tersangka dapat diamankan di sebuah masjid di Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

error: