Batang  

Tersisa Tiga Hari, Tenaga Non ASN Diminta Segera Daftar PPPK

BATANG, smpantura– Ribuan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang kini bisa bernapas lega.

Kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbuka dan memberi harapan baru bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengimbau tenaga non-ASN agar segera mendaftar dalam seleksi PPPK yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, dari sekitar 2.800 tenaga non-ASN di Kabupaten Batang, hanya 2.200 orang yang telah membuat akun pendaftaran, dan sekitar 1.700 orang sudah mengajukan lamaran.

”Saya berharap semua tenaga non ASN yang ada segera mendaftar, mengingat batas waktu pendaftaran seleksi PPPK akan berakhir pada 20 Oktober 2024, hanya tersisa tiga hari lagi,” ujar Dwi Riyanto, Kamis (17/10).

Meski begitu, Dwi mengingatkan, jumlah formasi yang tersedia tidak dapat menampung semua tenaga non-ASN yang terdaftar.

Kabupaten Batang hanya membuka 418 formasi PPPK, terdiri dari 161 formasi tenaga guru, 103 tenaga kesehatan, dan 154 tenaga teknis.

”Sekitar 2.800 tenaga non-ASN terdata, tapi formasi yang tersedia hanya 418. Saya harap semua yang belum mendaftar segera melakukannya, meskipun itu kembali ke hak masing-masing,” tuturnya.

Dwi Riyanto menjelaskan, proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Batang ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang diamanatkan oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, seluruh tenaga honorer harus mendapatkan kepastian status paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA :  Sodik Kali Keempat Ketua MPC PP Batang

Namun, belum semua tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK mendapatkan kejelasan nasib. Ada kabar yang beredar, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, namun Dwi menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut.

”Status tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK ini masih menunggu aturan lanjutan. Kami berharap keputusan tersebut dapat segera keluar,” ujarnya.

Dwi Riyanto mengungkapkan, proses pendaftaran PPPK dilakukan secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar diharuskan mempersiapkan dokumen dengan baik, termasuk KTP, ijazah, dan surat keterangan lainnya. Batas usia pendaftar adalah antara 20 tahun –  57 tahun, kecuali untuk posisi guru yang diberikan kelonggaran hingga usia 59 tahun.

Calon pelamar juga harus bebas dari catatan kriminal dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya. Selain itu, mereka hanya bisa melamar satu jabatan di satu instansi.

”Setiap pelamar hanya dapat melamar untuk satu posisi dan satu instansi. Prosesnya sangat ketat, mulai dari verifikasi administrasi, ujian kompetensi, hingga wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya. (**)

error: