Brebes  

Terungkap! Ini Alasan Usulan Pemekaran Kabupaten Brebes Tak Kunjung Diparipurnakan di DPRD Provinsi

BREBES, smpantura – Audiensi Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) ke Komisi A DPRD Jawa Tengah, Senin (27/10/2025), mengungkap fakta menarik mengapa usulan pemekaran wilayah ini tak kunjung diparipurnakan di DPRD Jateng.

Padahal berkas usulan pemekaran Kabupaten Brebes sudah diserahkan ke Pemprov Jateng sejak tahun 2022.

Dalam pertemuan di Gedung Berlian, Semarang, Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo yang menerima rombongan komite mengaku baru mengetahui adanya persoalan di balik mandeknya berkas pemekaran Brebes.

“Kami akan panggil eksekutif (Pemprov Jateng), sebenarnya permasalahan apa yang ada,” ujar Imam Teguh.

Politikus Partai Golkar itu berjanji akan mengawal isu pemekaran Brebes karena dinilai penting dan mendesak untuk ditindaklanjuti.“Karena ini pembahasan baru dan urgent, tentu saya kawal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kekeringan di Brebes Selatan Meluas, BPBD Gencarkan Droping Air Bersih

Namun Imam juga mengingatkan bahwa proses pemekaran daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Anggaran tersebut bukan hanya untuk membangun kantor bupati atau gedung DPRD baru. Tapi juga untuk membiayai seluruh infrastruktur dasar, gaji aparatur sipil negara (ASN) baru, dan biaya operasional pemerintahan di tahun-tahun awal.“Rp 1,5 triliun saja tidak cukup,” katanya, menggambarkan besarnya anggaran yang diperlukan untuk membentuk kabupaten baru.

Sementara itu, dari pihak eksekutif, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan, bahwa proses pemekaran daerah memang panjang dan harus melalui banyak tahapan birokrasi.

“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan bersama antara eksekutif (Gubernur) dan legislatif (DPRD) sebelum diparipurnakan,” jelas Yasip.

error: