Brebes  

Terungkap! Ini Alasan Usulan Pemekaran Kabupaten Brebes Tak Kunjung Diparipurnakan di DPRD Provinsi

Ia menambahkan, Pemprov juga harus memperbarui sejumlah data setiap tahun, mulai dari data kependudukan, potensi ekonomi, hingga pendapatan asli daerah (PAD). Data inilah yang akan dikaji oleh pemerintah pusat untuk menilai kelayakan daerah baru.“Ada tiga hal yang menjadi fokus utama kajian, yaitu kemampuan fiskal, sumber daya manusia (SDM), dan kesiapan wilayah fisik,” ujarnya.

Meski demikian, Yasip mengapresiasi langkah proaktif masyarakat Brebes yang tergabung dalam KPPKB.

“Kehadiran mereka menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kepentingan politik,” katanya.

Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes Imam Santoso mengatakan, audiensi dilakukan untuk mempertanyakan kelanjutan usulan pemekaran Kabupaten Brebes yang sudah berada di tangan Pemprov Jateng.

BACA JUGA :  Gerakan Pangan Murah di Desa Laren Diserbu Warga, 100 Kantung Beras Ludes dalam Sejam

“Berkas usulan pemekaran sudah diserahkan ke Pemprov sejak 2022. Karena terkesan prosesnya jalan ditempat, kami datang untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Imam.

Menurut Imam, langkah selanjutnya bergantung pada Komisi A DPRD Jateng.

Pemanggilan pihak eksekutif akan menjadi kunci untuk membuka tabir sejauh mana proses pembahasan berkas Brebes, dan apa hambatan utama yang membuatnya belum sampai ke paripurna.

“Kami berharap audiensi kali ini menjadi titik balik agar perjuangan pemekaran tidak berhenti di meja birokrasi provinsi,” ujarnya.(**)

error: