Terungkap, Ini Faktor Utama Banjir dan Longsor di Lereng Gunung Slamet

“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.

Dalam upaya mitigasi bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama selama musim penghujan. Informasi tersebut di susun berdasarkan peta rawan longsor dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang di lengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.

Penataan

Selain itu, Dinas ESDM Jateng juga melakukan penataan kegiatan pertambangan serta memberikan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha tambang, agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus di lakukan, terutama imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.

BACA JUGA :  1.000 Pelari Ikuti Friendship Run Borobudur Marathon 2025 di Solo, Ahmad Luthfi Dorong Keterlibatan UMKM

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan di lakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban terhadap pemegang izin usaha pertambangan.

“Jika setelah di bina dan di awasi masih tidak patuh, maka akan di tertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.

Contoh

Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Usulan tersebut di ajukan setelah perusahaan di nilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi lintas instansi.