Terkait permintaan dari pihak bus AKAP agar mereka diperbolehkan bisa mengambil penumpang seperti di Kecamatan Bandar dan Blado karena banyak warga yang memanfaatkan jasa mereka, Eko menyampaikan, aspirasi itu bisa disampaikan ke pemerintah pusat atau ke Kementerian Perhubungan. Seperti dengan membangun terminal tipe A di Batang atau meminta trayek khusus dari Jakarta-Bandar-Blado.
”Namun untuk saat ini aturannya tidak diperbolehkan bus AKAP mengambil penumpang masuk sampai ke kecamatan-kecamatan seperti ke Bandar-Blado. Jadi regulasinya memang tidak memperbolehkan,” ucapnya. (**)


