Slawi  

THL Kabupaten Tegal Diusulkan Digaji Sesuai UMK

SLAWI, smpantura – Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tegal Diusulkan digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp 2.106.237. Hal itu dikarenakan mulai tahun 2023, THL telah dikontrak secara perorangan.

“Kalau kontrak perorangan seperti perusahaan, sehingga mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan. Makanya, harus digaji sesuai dengan UMK,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (29/6).

Dikatakan, gaji THL setelah menandatangani kontrak perseorangan sebesar Rp 1.625.000. Nilai gaji tersebut juga telah tercantum dalam perjanjian kontrak perseorangan. Kendati mengalami kebaikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun gaji THL belum sesuai dengan UMK.

“Di akhir masa jabatan Bupati, kami berharap ada kepedulian terhadap THL. Mereka bekerja penuh waktu seperti para PNS,” ujarnya.

BACA JUGA :  PLN Pusharlis Serahkan Bantuan Rp 999 Juta Untuk Koperasi TMI

Sementara itu, untuk tenaga honorer guru sesuai informasi akan dihabiskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dinilai sangat wajar karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Diharapkan dengan diangkatnya tenaga honorer guru menjadi PPPK, bisa memaksimalkan kinerjanya.

“Satpol PP yang masih berstatus PTT atau non ASN, harusnya bisa segera diangkat ASN. Secara aturan bisa diangkat menjadi ASN,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemkab Tegal diharapkan bisa memenuhi gak para pegawai non ASN berupa Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan kesehatan dan upah lembur. Ia berharap gak tersebut juga dicantumkan dalam Perjanjian kontrak. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

error: