TEGAL, smpantura – Keberadaan tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik milik provider yang tidak tertata di Kota Tegal mulai menjadi perhatian serius.
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama DPRD menyatakan sikap tegas terhadap pemasangan tiang dan jaringan utilitas yang belum memenuhi ketentuan.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring dan pengawasan intensif terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan kota. Khususnya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi di ruang milik jalan.
Menurut Heru, pemanfaatan bagian jalan telah di atur secara jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Sebelumnya, sejumlah provider yang memiliki tiang dan kabel fiber optik di ruas jalan kota sudah kami beri surat pemberitahuan dan peringatan. Baik lisan maupun tertulis, untuk memenuhi kewajiban retribusi,” tegas Heru, Rabu 13 Januari 2026.
Peraturan
Langkah penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, yang menetapkan tiang telekomunikasi dan jaringan kabel sebagai objek retribusi daerah.
Heru menekankan, selain menata wajah kota, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Tegal.
“Retribusi ini bukan semata soal pendapatan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola jalan yang baik,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi, mengungkapkan bahwa penertiban telah di lakukan secara bertahap dalam tiga bulan terakhir di sejumlah ruas jalan utama kota.


