“Penertiban kami lakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Panggung Baru, Jalan Dr. Sutomo, hingga Jalan RA Kartini. Dari hasil itu, ada enam provider yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Budi.
Budi menyebut bahwa keberadaan tiang dan kabel yang tidak berizin berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
“Saat ini sudah ada beberapa provider yang berproses memenuhi kewajibannya. Ke depan, penertiban akan terus berlanjut,” tegas Budi.
DPUPR juga menyiapkan langkah lanjutan pada 2026 dengan melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik milik provider di semua ruas jalan Kota Tegal.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar penataan jaringan utilitas terpadu, termasuk rencana penerapan jaringan bawah tanah. Agar kota lebih rapi dan bebas dari kabel semrawut.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai persoalan tiang provider telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Titik Lokasi
Sutari mengungkapkan, dalam satu titik lokasi bisa di temukan hingga delapan sampai 12 tiang yang berdiri berdampingan. Baik di atas tanah pemerintah maupun tanah milik warga.
“Ini jelas tidak sehat bagi tata kota. Estetika rusak, kenyamanan warga terganggu. Bahkan ada warga yang pulang kerja mendapati di depan rumahnya sudah berdiri tiang,” ungkap Sutari.
Menurut Sutari, pemasangan tiang provider kerap di lakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan aparat wilayah maupun pemilik lahan. Sehingga menimbulkan kesan pemasangan di lakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sutari menegaskan, sejak di berlakukannya Perda PDRD, sewa tanah untuk berdirinya tiang provider merupakan objek retribusi yang wajib di bayarkan kepada Pemerintah Kota Tegal.


