TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, memastikan tidak ada calon wali kota independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno dalam siaran pers menuturkan, rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki pengumpulan berkas pencalonan perseorangan.
Sesuai keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU dilaksanakan sejak tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Sampai dengan waktu tersebut, hasil pelayanan di Helpdesk calon perseorangan untuk Kota Tegal tercatat nihil atau tidak ada yang mengajukan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan,” kata Karyudi Prayitno.
Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Tegal, pada 27 November 2024 mendatang, tidak ada calon perseorangan atau independen.
Sebagai informasi, untuk maju menjadi calon independen, KPU menerapkan syarat minimal dukungan dari masyarakat.
Untuk Kota Tegal, calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, minimal harus memenuhi 21.280 dukungan dari warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kecamatan.
“Syarat untuk maju calon wali kota independen, minimal sudah mengantongi 21.280 dukungan dari masyarakat di tiga kecamatan. Tapi, sampai batas waktu ditentukan, untuk Kota Tegal tidak ada yang mengumpulkan syarat itu,” tukasnya. (T03-Red)