”Namun jika ditemukan ada oknum penyedia yang tidak memenuhi standar, maka izinnya akan langsung dicabut,” tegasnya.
Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan KLB Dinkes Batang Khairunisa menyampaikan, tim Dinkes telah mengambil sampel makanan dari lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan perubahan bau pada dua item, yaitu sayur sawi putih dan telur dadar iris.
”Bau yang muncul merupakan indikasi bahan makanan sudah tidak layak konsumsi,” terangnya.
Khairunisa menambahkan, hingga saat ini tidak ada laporan siswa yang mengalami gejala keracunan. Hal tersebut berkat respon cepat pihak sekolah yang segera menarik makanan sebelum dikonsumsi oleh siswa. Dinkes juga memastikan bahwa penyedia makanan, yaitu SPPG Dinasri, saat ini belum melengkapi izin operasional dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan meminta pihak SPPG untuk segera melengkapi syarat tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
”Kami akan kembali melakukan peninjauan. Pemkab Batang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh penyedia MBG memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu menjamin setiap siswa mendapatkan makanan yang sehat, aman, dan bergizi sesuai dengan tujuan utama program MBG,” ujarnya. (**)


