Lebih lanjut dia mengatakan, kades mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah. Kades PAW harus dlmemperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Di antaranya, pengentasan kemiskinan ekstrem yang sampai dengan saat ini sudah kuat mulai naik sedikit lebih baik, dan juga percepatan penurunan stunting, serta yang penting lagi adalah menjalakan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.
“Dalam mengurus desa itu, panjenengan (kades-red) ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” pungkasnya. (T07_red)


