TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, kembali menerima pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pada Jumat (19/5) lalu.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni mengatakan, ketiga partai politik (parpol) tersebut mengajukan kembali balacegnya, karena pada pendaftaran sebelumnya terkendala dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Kehadiran ketiga parpol juga menindaklanjuti surat dari KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota akibat kendala Silon.
“Penambahan dari Partai Ummat tiga Bacaleg, yang semula 12 menjadi 15, Partai Gelora tambah empat Bacaleg, dari 23 menjadi 27 dan Partai Garuda tambah dua Bacaleg, yang tadinya dua menjadi empat,” ungkap Elvy Yuniarni, Senin (22/5).
Dengan adanya penambahan tersebut, maka jumlah total Bacaleg di Kota Tegal berubah menjadi 430 orang, dari jumlah sebelumnya sebanyak 422 orang. Selain surat KPU Nomor 495, penambahan Bacaleg, juga mendasari surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai Gelora dan PPP, serta surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai Hanura, Demokrat, PKB dan PSI.
Adapun proses selanjutnya, KPU Kota Tegal, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, terhitung 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 yang dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
“Sejauh ini kami masih menunggu informasi dari KPU RI terkait verifikasi administrasi berkas Bacaleg. Kemungkinan dalam waktu dekat divisi teknis dan kasubah teknis akan mengikuti bimbingan teknis di KPU RI. Saat kami menghadiri rapat koordinasi (rakor) di KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/5) lalu pun masih sama, menunggu informasi dari KPU pusat,” pungkasnya. (T03-red)