TEGAL, smpantura – Bawaslu Kota Tegal mulai menerima laporan dari masyarakat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Dari laporan itu, beberapa di antaranya telah diselesaikan, seperti pemasangan APK di lahan pribadi.
“Ada laporan terkait APK di tingkat Panwascam. Laporan itu meliputi pemasangan APK di lahan pribadi dan pemasangan APK yang menghalangi pandangan di tikungan,” kata Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, Selasa (15/10/2024).
Laporan-laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan melakukan koordinasi bersama tim sukses atau tim kampanye yang ada di wilayah tersebut.
Selain itu, masing-masing tim kampanye maupun Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon wali kota maupun gubernur juga telah dibekali informasi mengenai APK.
“Kami sudah difasilitasi KPU untuk menyosialisasikan terkait APK. Harapannya, jangan sampai pemasangan APK ini melanggar perwal maupun PKPU yang ada. Karena sekarang ini banyak yang komplain terkait pemasangan APK. Ada yang dipasang di dekat puskesmas pembantu dan itu jelas melanggar etika dan estetika,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, setiap tim kampanye harus melepas APK yang dipasang secara mandiri paling lambat pada tiga hari sebelum pemungutan suara.
Tugas Bawaslu, lanjut Nur Aliah, melakukan inventarisir APK-APK yang disinyalir melanggar dan menyisir titik-titik yang masih terpasang APK.
“Tugas kami menginventarisir. Jika APK itu dipasang oleh tim sukses, maka pada H-3 mereka wajib melepas lagi. Kami bersama Satpol PP akan menginventarisi saja, mana-mana APK yang melanggar dan yang belum dilepas,” jelasnya. (**)