Slawi  

Tindak Pengguna Knalpot Brong, Polres Tegal Terapkan Tilang Elektronik

SLAWI, smpantura – Polres Tegal terus menggencarkan penindakan knalpot modifikasi atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal.

Penindakan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlabtas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menyampaikan, upaya mewujudkan zero knalpot brong dilakukan menjelang kampanye terbuka Pemilu guna menjamin keamanan dan kenyaman pengguna jalan.

Selain melakukan penindakan, upaya preemtif dilakukan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi larangan knalpot brong kepada pelajar di sekolah. Seperti telah dilakukan di SMK 1 Warureja pada Rabu (10/1).

Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal Ipda Setiadi menyebutkan, selain mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di sekolah, jajaran Polres Tegal juga mensosialiasikan ke toko-toko yang menjualbelikan knalpot brong dan bengkel-bengkel yang menjual dan menerima jasa pemasangan knalpot brong.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Kapolres Tegal: "Jangan Takut Lapor Polisi"

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, toko-toko yang menjualbelikan knalpot brong dan bengkel-bengkel yang menjual dan menerima jasa pemasangan knalpot brong,” jelasnya, Rabu (10/1/2024).

Setiadi menambahkan, pada 14 Januari mendatang akan dilaksanakan deklarasi bersama zero knalpot brong.

” Deklarasi bersama akan dilaksanakan dengan melibatkan komintas, Forkopimda, Dinas Pehubungan, Satpol PP dan dinas tekait. Kita besama- sama menzerokan knalpot brong di Kabupaten Tegal. (T04-Red)

error: