Sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diikuti pelaku usaha, lembaga dan ormas dan kepada desa se-Kabupaten Tegal.
Menurut Agustyarsyah, dalam Perda tersebut ada beberapa pajak yang disesuaikan. Sosialisasi kepada masyarakat setidaknya membutuhkan waktu satu tahun.
“Sosialisasi ini akan terus berjalan bersamaan dengan masukan dari masyarakat, ya kita bisa koreksi bersama,”jelasnya.
Terkait target perolehan pajak daerah sebesar Rp 222,9 miliar, pihaknya optimis akan dapat mencapai target tersebut. Menurutnya, pajak bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga masyarakat .
Masyarakat haris melihat dengan perspektif ibadah. Negara maju pajaknya baik karena masyarakatnya melihat hal itu sebagai bentuk ibadah. Bagaimana masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan,”sebutnya. (T04-Red)