SLAWI, smpantura – Aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan tujuan organisasi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah, pada acara sosialisasi dan kolaborasi program pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Kabupaten Tegal, yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Rabu (28/2/2024).
“Tingkat efektif dan efisien pelaksanaan pekerjaan saat ini sangat ditentukan oleh kemampuan pegawai yang mencakup aspek knowledge, skill dan attitude, kerjasama serta kemampuan memecahkan melakukan pemecahan masalah dan kemampuan-kemampuan lainnya,”tutur Agustyarsyah melalui tayangan video di layar lebar.
Agustyarsyah mengungkapkan, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 49 bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi organisasi.
Pengembangan kompetensi ASN juga diharapkan tidak hanya meningkatkan keahlian profesional ASN, selain itu juga mendongkrak performa institusi.
“Saya mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemkab Tegal, agar tercapainya visi Kabupaten Tegal, terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang sejahtera, mandiri, unggul, berbudaya, dan berakhlak mulia,” tutur Agustyarsyah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, baik tatap muka maupun daring melalui live streaming Youtube.