SLAWI, smpantura – Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menggelar Forum Konsultasi Publik atas Layanan Dinas Kesehatan, Selasa (20/9/2025).
Kegiatann yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan diikuti peserta dari berbagai unsur diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan jajaran, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia ( IBI), Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ( PAFI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Forum Kabupaten/ Kota Sehat Kabupaten Tegal dan media.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan
menindaklanjuti kebijakan dan peraturan atas pelayanan pada Dinas Kesehatan, sehingga perlu adanya standar pelayanan yang baru.
“Adanya perubahan jenis dan alur layanan, sehingga membutuhkan saran atau masukan pemangku kepentingan. Selanjutnya akan disusun SK standar pelayanan baru guna peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya saat membuka kegiatan, Selasa (30/9/2025).
Ruszaeni menjelaskan bahwa sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memberikan sembilan jenis layanan. Namun, dua layanan dihapus, yaitu standar pelayanan penerbitan rekomendasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan (IPTK) serta penerbitan rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
Layanan tersebut dihilangkan karena saat ini pelayanan dapat langsung dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik digital.