Slawi  

Tingkatkan Layanan, Dinkes Gelar Forum Konsultasi Publik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni memaparkan tentang layanan Dinas Kesehatan Kabuoaten Tegal pada Forum Konsultasi Publik di Aula Dinas Kesehatan, Selasa (30/9/2025).

Dalam aturan baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menambahkan tiga jenis layanan. Dengan penambahan tersebut, total ada sepuluh pelayanan publik yang kini ditangani oleh Dinkes.

Pelayanan publik yang dimaksud yaitu, Pelayanan pembuatan akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), standar pelayanan penerbitan kode registrasi Fasyankes praktik mandiri tenaga kesehatan, pelayanan verifikasi perizinan berusaha fasilitas kesehatan (RS Kelas C dan D, klinik, Puskesmas, UTD) melalui Sistem OSS-RBA.

Kemudian, pelayanan Pengawasan PIRT;pelayanan pelaksanaan verifikasi PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), pelayanan penerbitan rekomendasi surat izin apotek dan surat izin toko obat.

Selanjutnya, pelayanan penerbitan sertifikat laik sehat, pelayanan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi, pelayanan rekomendasi label/stiker pembinaan,pelayanan call Centre PSC 119.

BACA JUGA :  Pondasi Longsor, Jembatan Kali Erang Cilongok Terancam Ambruk

Dalam acara tersebut, peserta melaksanakan diskusi secara kelompok untuk memberikan masukan, kritik dan solusi yang terkait masing- masing layanan. Diantaranya terkait layanan perizinan PIRT dan layanan Labkesda guna mendukung Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal M Nurhuda menyebutkan, hasil diskusi forum konsultasi publik akan ditindaklanjuti , dan akan segera diterbitkan SK yang baru terkait pelayanan publik Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

“Kami segera tindaklanjuti dengan rapat dan menyusun SK baru, SK baru akan segera diberlakukan, papling cepat Oktober ini,” sebutnya. (**)

error: