Brebes  

Tinjauan Usulan Pelebaran Underpass Patuguran Diwarnai Ketegangan, Kades Winduaji: Silahkan Tangkap Saya!

BREBES, smpantura – Tinjauan lapangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang terkait usulan pelebaran dan peninggian underpass Patuguran, di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa (20/5/2025), diwarnai ketegangan.

Ketegangan terjadi ketika Kepala Desa Winduaji, Abdurrahman, terlibat perdebatan dengan petugas Pengamanan Daop V PT KAI.

Perdebatan dipicu oleh aspirasi warga yang berencana menggelar aksi damai guna menuntut pelebaran underpass.

Pihak keamanan Daop V menolak rencana aksi tersebut dengan alasan jalur rel merupakan objek vital yang tidak boleh diganggu. Pihak pihak yang mengganggu bisa diamankan.

Meski begitu, kades Abdurrahman tetap menyuarakan keresahan warganya. Menurut dia, aksi damai direncanakan karena tiga surat permohonan sebelumnya tak mendapat respons.

“Kami hanya ingin aspirasi warga didengar. Kalau nanti ada demo, dan Bapak mau tangkap saya, silakan. Demi warga masyarakat saya siap,” ujar Abdurrahman di hadapan sejumlah pihak.

Meski sempat memanas, agenda kunjungan dilanjutkan dengan audiensi yang digelar di lapangan futsal, dekat lokasi underpass.
Dalam forum itu, kades kembali menyuarakan keluhan warganya.

BACA JUGA :  5 Fakta Baru Tanah Bergerak yang Hancurkan Ratusan Rumah di Sirampog Brebes

Menurutnya, underpass Patuguran yang menghubungkan wilayah Brebes, Banyumas, dan Cilacap sudah tak layak seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Selain sempit dan kurang tinggi, lokasi tersebut rawan banjir dan kecelakaan.“Mobil Pemadam kebakaran saja tak bisa masuk kalau ada musibah,” ungkapnya.

Kades menambahkan, warga tetap akan melaksanakan aksi damai jika dalam satu bulan kedepan usulan tak kunjung ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Riska Sasanti Danartini, mengatakan pihaknya memahami keresahan warga.

Namun, proses perbaikan atau pelebaran hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pemerintah daerah.

“Kami menunggu surat dari Pemkab Brebes sebagai bentuk usulan resmi. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” kata Riska.

Sementara itu, Asisten Sekda Brebes Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anna Dwi Rahayuning Rizky, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil tinjauan dan aspirasi warga kepada Bupati Brebes.

“Kami akan buat kajian teknis dan segera mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya. **

error: