Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Riska Sasanti Danartini, mengatakan pihaknya memahami keresahan warga.
Namun, proses perbaikan atau pelebaran hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami menunggu surat dari Pemkab Brebes sebagai bentuk usulan resmi. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” kata Riska.
Sementara itu, Asisten Sekda Brebes Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anna Dwi Rahayuning Rizky, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil tinjauan dan aspirasi warga kepada Bupati Brebes.
“Kami akan buat kajian teknis dan segera mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya. **