TNI, Polri tidak Netral Bisa Dijerat Pidana

PEMALANG, smpantura – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pemalang mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas pasal 188 UU no tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Hal itu terkait tidak terdapatnya frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri dalam Pasal 188 UU no 1 tahun 2015, yang dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada dari jeratan hukum.

“Pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dilarang untuk membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Namun terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota TNI/Polri karena tidak diatur dalam pasal 188 UU no. 1 tahun 2015,” ujar Nuryani Bidang Hukum, DPC PDI Perjuangan Pemalang yang didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Agus Sukoco dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Renaldi saat konfrensi press, Selasa (19/11).

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan pasal 188 UU no 1 tahun 2015 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah dan frasa “anggota TNI/Polri yang artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara. Pihaknya berharap agar Pilkada 2024, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati, dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. PDI Perjuangan Pemalang selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada dalam setiap proses pemilihan.

BACA JUGA :  Dandim Pemalang Monitoring Panen Padi Sinar Mentari

“Terkait dengan isu netralitas ASN, TNI Polri maupun pejabat negara tidak perlu saya jelaskan panjang lebar. Hal itu disebabkan adanya indikasi dugaan oknum TNI Polri, ASN maupun pejabat negara sudah banyak beredar di media sosial (medsos) akhir akhir ini,” tambahnya.

Nuryani mengatakan, selain melakukan siaran press pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan penyelenggara Pilkada 2024 yaitu ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal tersebut untuk ikut mensosialisasikan keputusan MK itu, agar dilaksanakan san dipatuhi sesuai aturan yang berlaku. (**)

error: