BATANG, smpantura – Ratusan supir truk menggelar aksi unjuk rasa menolak larangan over dimension over loading (ODOL) di jalur Pantura Kabupaten Batang, Jum’at (20/6). Aksi ini membuat arus lalu lintas di Jalur Pantura Batang lumpuh total. Para sopir truk memblokade jalan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan Undang-Undang ODOL.
Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Para sopir truk memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalur Pantura, mulai dari wilayah Clapar Subah hingga Banyuputih, Kabupaten Batang. Ini menyebabkan kemacetan panjang dan menghambat pergerakan kendaraan di jalur Pantura. Sebelumnya, massa sopir truk menggelar aksi di sekitar Jembatan Timbang Subah. Namun, setelah beberapa waktu, aksi serupa juga terjadi Jalur Pantura di kawasan Banyuputih, sehingga membuat arus lalu lintas benar-benar terhenti.
Sekretaris Paguyuban Pengemudi Alas Roban Community (ARC) Batang, Beny Susilo mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sopir truk di daerah lain yang juga menolak pemberlakuan Undang-Undang ODOL.
” Aksi ini sebagai bentuk solidaritas pada sopir truk lainnya yang sudah lebih dulu menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jakarta, dan Kudus. Kami meminta penundaan penindakan ODOL,” ujarnya.
Menurut Beny, pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar aturan ODOL dinilai memberatkan sopir truk. Mereka tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana.
” Sopir jadi takut bekerja karena ancaman pidana penjara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Beny menegaskan, para supir hanya meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi ketentuan yang dinilai merugikan pengemudi truk. Aksi blokade ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Batang. Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan para pengunjuk rasa.
” Kami mengimbau para sopir untuk menjaga ketertiban selama aksi. Tidak ada penindakan terhadap truk ODOL di wilayah Batang sebelum undang-undang ini resmi disahkan,” kata Edi.
Kapolres Batang menyebut, pihaknya tetap membuka ruang dialog antara sopir truk dan pemerintah guna mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
” Kami akan terus menjembatani komunikasi antara sopir truk dengan pihak terkait agar ada solusi tanpa merugikan siapa pun,” tegasnya. (**)