” Kami mengimbau para sopir untuk menjaga ketertiban selama aksi. Tidak ada penindakan terhadap truk ODOL di wilayah Batang sebelum undang-undang ini resmi disahkan,” kata Edi.
Kapolres Batang menyebut, pihaknya tetap membuka ruang dialog antara sopir truk dan pemerintah guna mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
” Kami akan terus menjembatani komunikasi antara sopir truk dengan pihak terkait agar ada solusi tanpa merugikan siapa pun,” tegasnya. (**)