BREBES, smpantura – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, terus menuai penolakan. Termasuk, dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus cabang olahraga (cabor).
Mereka menolak dan mendesak agar Permenpora No 14 ini di cabut. Penolakan ini di sampaikan melalui pernyataan sikap bersama di Aula KONI Brebes, Sabtu 13 September 2025.
Beberapa poin utama menjadi alasan KONI Brebes dan pengurus cabor menolak Permenpora ini. Pertama, peran KONI daerah melemah. Hal ini akan mengurangi kewenangan dan tugas pokok KONI di tingkat kabupaten/kota dalam pembinaan olahraga prestasi. Berpotensi mereduksi fungsi KONI sebagai wadah koordinatif dan pembina atlet lokal.
Kedua, beban administratif dan finansial. Ini karena ada ketentuan yang mewajibkan pengurus olahraga menyediakan sumber pendanaan non-APBD dan persyaratan administratif lainnya. Sehingga akan memberatkan, terutama untuk daerah terkendala keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Beberapa cabang olahraga kecil merasa akan sulit memenuhi standar baru ini.
Ketiga, ketidakpastian masa transisi dan sosialisasi. Itu karena sosialisasi peraturan ini tidak merata dan kurang jelas mekanisme transisinya. Ada kekhawatiran pemberlakuan peraturan tanpa persiapan akan mengganggu proses pembinaan atlet, kompetisi lokal, dan kegiatan rutin cabang olahraga.
Keempat, potensi ketimpangan antardaerah. Ini karena kemampuan daerah sangat bervariasi, standar baru yang lebih tinggi kemungkinan memperlebar jurang antara daerah yang kaya fasilitas & anggaran dan daerah yang masih berkembang.