Tolak Permenpora Nomor 14, Begini Pernyataan Sikap KONI Brebes

Untuk itu, KONI Brebes bersama cabor bersikap. Pertama, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mencabut atau merevisi Pasal-pasal dalam Permenpora No. 14/2024 yang dianggap problematik.

Kedua, meminta agar fungsi, tugas, dan struktur organisasi olahraga di daerah dikembalikan ke kondisi sebelum peraturan ini diberlakukan.

Ketiga, meminta agar dana dari APBD tetap menjadi sumber utama dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Keempat, mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, KONI daerah, dan cabang olahraga. Ini untuk membangun regulasi yang adil dan aplikatif di semua daerah.

BACA JUGA :  Kabupaten Tegal Juara 3 Kejurprov Catur Jateng

“Kami dari KONI Brebes secara tegas menolak Permenpora ini, dan mendesak untuk di cabut atau di revisi,” tandas Ketua KONI Brebes, Abdul Aris Assaad.

Selain itu, kata dia, pengurus KONI Brebes juga akan melakukan aksi lebih lanjutan. Ini jika aspirasi yang di sampaikan tidak direspons. Termasuk audiensi ke Kemenpora, surat resmi, dan penyampaian aspirasi melalui media.

“Surat pernyataan ini langsung kami kirim ke pusat,” pungkasnya. (**)

error: