Batang  

Tolak Permintaan Pemkot Pekalongan, DPRD Dukung Sikap Pemkab Batang

BATANG, smpantura – Kalangan DPRD Kabupaten Batang mengapresiasi keputusan tegas yang diambil Pemkab dengan menolak permintaan Pemkot Pekalongan untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.

Keputusan Pemkab Batang dinilai sudah tepat sebab Kabupaten Batang juga sedang menghadapi persoalan sampah yang harus ditangani.

”Kalau sekarang Pemkot Pekalongan minta bantuan agar sampah dari daerah mereka dikirim ke TPA Randukuning, Batang, kami tentu tidak setuju. Alhamdulillah Pemkab Batang sudah tegas menolak dan kita apresiasi langkah itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batang, Fatkurohman, Senin (21/4).

Penolakan ini, kata dia, bukan semata-mata sikap emosional. Pasalnya, Kabupaten Batang juga sedang mengalami persoalan penanganan sampah yang cukup pelik. Sejak 2023, lanjut dia, di Kabupaten Batang juga sudah memasuki fase kritis dalam pengelolaan limbah rumah tangga dan industri.

”Kita sudah darurat sampah sejak 2023. Saat pembahasan dengan DLH, sudah jelas kita harus segera mencari solusi. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berulang kali membahas skenario penanganan sampah, dari mulai pembukaan tempat penampungan baru hingga pencarian lahan alternatif untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),” tuturnya.

Namun, jalan panjang itu bukannya tanpa hambatan. Salah satu lokasi yang disasar adalah lahan milik Perhutani di kawasan Plelen. Tetapi lagi-lagi, masalah muncul di ranah perizinan.

”Kita sudah survei ke beberapa lokasi, termasuk lahan milik Perhutani. Tapi proses izinnya panjang dan butuh koordinasi lintas instansi,” tuturnya.

Saat ini dengan penutupan TPA Degayu di Kota Pekalongan, memang membuat Pemkot Pekalongan mengalami kesulitan dalam penanganan sampah. Pasalnya, beberapa waktu ini, tumpukan sampah terjadi secara masif di wilayah Kota Pekalongan akibat tidak terangkut ke TPA.

Fatkhurohman menambahkan, saat ini memang muncul kekhawatiran baru dimana wilayah perbatasan menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal dari Kota Pekalongan. Dirinya meminta pengawasan di titik-titik perbatasan harus diperketat, terutama di malam hari ketika aktivitas mencurigakan lebih sulit terpantau.

BACA JUGA :  Badut Ndower Hibur Korban Banjir

”Satpol PP jangan hanya pasif, tapi harus aktif melakukan pengawasan, khususnya di malam hari. Ada dugaan sampah dari luar Batang dibuang secara diam-diam di wilayah kita,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang A Handy Hakim mengatakan, sebelumnya Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan pengelolaan sampah ke Kabupaten Batang. Permintaan ini dilakukan setelah TPA Degayu ditutup pengoperasiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga menimbulkan status darurat sampah.

”Setelah melalukan kajian terkait surat permintaan atau permohonan Pemerintah Kota Pekalongan, kita memutuskan untuk menolak adanya pembuangan sampah dari Kota Pekalongan ke TPA Randukuning,” ujarnya.

Handy Hakim menjelaskan, dasar dari penolakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut disebutkan, fasilitas TPA yang ada hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Kabupaten Batang.

”Status TPA Randu Kuning adalah TPA skala daerah, sehingga tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan. Untuk itu, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi,” tegas Handy.

Selain itu, lanjut dia, saat ini kapasitas TPA Randukuning juga sudah hampir mencapai batas maksimal. Mengingat selama ini menampung sampah dari seluruh masyarakat Kabupaten Batang.

”Dengan pertimbangan yang ada, maka mohon maaf kami dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang tidak bisa menerima permohonan bantuan tersebut,” katanya. **

error: