BATANG, smpantura – Kalangan DPRD Kabupaten Batang mengapresiasi keputusan tegas yang diambil Pemkab dengan menolak permintaan Pemkot Pekalongan untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.
Keputusan Pemkab Batang dinilai sudah tepat sebab Kabupaten Batang juga sedang menghadapi persoalan sampah yang harus ditangani.
”Kalau sekarang Pemkot Pekalongan minta bantuan agar sampah dari daerah mereka dikirim ke TPA Randukuning, Batang, kami tentu tidak setuju. Alhamdulillah Pemkab Batang sudah tegas menolak dan kita apresiasi langkah itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batang, Fatkurohman, Senin (21/4).
Penolakan ini, kata dia, bukan semata-mata sikap emosional. Pasalnya, Kabupaten Batang juga sedang mengalami persoalan penanganan sampah yang cukup pelik. Sejak 2023, lanjut dia, di Kabupaten Batang juga sudah memasuki fase kritis dalam pengelolaan limbah rumah tangga dan industri.
”Kita sudah darurat sampah sejak 2023. Saat pembahasan dengan DLH, sudah jelas kita harus segera mencari solusi. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berulang kali membahas skenario penanganan sampah, dari mulai pembukaan tempat penampungan baru hingga pencarian lahan alternatif untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),” tuturnya.
Namun, jalan panjang itu bukannya tanpa hambatan. Salah satu lokasi yang disasar adalah lahan milik Perhutani di kawasan Plelen. Tetapi lagi-lagi, masalah muncul di ranah perizinan.
”Kita sudah survei ke beberapa lokasi, termasuk lahan milik Perhutani. Tapi proses izinnya panjang dan butuh koordinasi lintas instansi,” tuturnya.
Saat ini dengan penutupan TPA Degayu di Kota Pekalongan, memang membuat Pemkot Pekalongan mengalami kesulitan dalam penanganan sampah. Pasalnya, beberapa waktu ini, tumpukan sampah terjadi secara masif di wilayah Kota Pekalongan akibat tidak terangkut ke TPA.