Batang  

Tolak Permintaan Pemkot Pekalongan, DPRD Dukung Sikap Pemkab Batang

Fatkhurohman menambahkan, saat ini memang muncul kekhawatiran baru dimana wilayah perbatasan menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal dari Kota Pekalongan. Dirinya meminta pengawasan di titik-titik perbatasan harus diperketat, terutama di malam hari ketika aktivitas mencurigakan lebih sulit terpantau.

”Satpol PP jangan hanya pasif, tapi harus aktif melakukan pengawasan, khususnya di malam hari. Ada dugaan sampah dari luar Batang dibuang secara diam-diam di wilayah kita,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang A Handy Hakim mengatakan, sebelumnya Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan pengelolaan sampah ke Kabupaten Batang. Permintaan ini dilakukan setelah TPA Degayu ditutup pengoperasiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga menimbulkan status darurat sampah.

”Setelah melalukan kajian terkait surat permintaan atau permohonan Pemerintah Kota Pekalongan, kita memutuskan untuk menolak adanya pembuangan sampah dari Kota Pekalongan ke TPA Randukuning,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Apresiasi BPN Batang Tahun 2022 Program PTSL Over Target.

Handy Hakim menjelaskan, dasar dari penolakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut disebutkan, fasilitas TPA yang ada hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Kabupaten Batang.

”Status TPA Randu Kuning adalah TPA skala daerah, sehingga tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan. Untuk itu, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi,” tegas Handy.

Selain itu, lanjut dia, saat ini kapasitas TPA Randukuning juga sudah hampir mencapai batas maksimal. Mengingat selama ini menampung sampah dari seluruh masyarakat Kabupaten Batang.

error: