Batang  

TPA Randu Kuning Gunakan Open Dumping, Batang Kena Peringatan KLHK  

BATANG, smpantura – Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah yang dinilai buruk. Kabupaten Batang lolos dari sanksi, namun tetap mendapat peringatan atau lampu kuning karena masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning.

”Alhamdulillah untuk Batang tidak termasuk yang kena sanksi. Hanya saja kita saat ini dapat peringatan atau lampu kuning terkait sistem open dumping di TPA Randu Kuning,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang, Rusmanto, Selasa (30/9).

Rusmanto menegaskan pihaknya tengah berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah agar Batang tidak bernasib sama dengan daerah lain. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengolah sampah sejak tingkat desa dengan membangun sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

BACA JUGA :  Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang–Batang Tiga Tewas

”Kita sedang berupaya untuk mengolah sampah dari tingkat desa, terutama dengan membangun beberapa TPS3R,” ucapnya.

Meski mendapat peringatan, TPS Randu Kuning tetap beroperasi. Namun Rusmanto mengingatkan, peran masyarakat sangat penting agar sampah tidak dibuang sembarangan.

”Yang terpenting harus ada peran masyarakat. Kalau tidak, peringatan bisa berubah jadi sanksi,” tegasnya.

Untuk wilayah Gringsing, pemerintah pusat disebut akan membangun TPS baru pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp60 miliar. Saat ini, Pemkab Batang tengah menyiapkan perizinan teknis. Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, membenarkan ada 14 daerah di Jawa Tengah yang dijatuhi sanksi. Namun ia menilai Pemprov Jateng cukup responsif menindaklanjuti peringatan dan sanksi tersebut.

error: