Kajen  

Tragedi Petasan Maut di Kota Santri Polisi Tetapkan Tiga Tesangka

Sebelum membuat petasan, mereka meminta kepada 35 anak anak di daerahnya, masing masing anak sebesar Rp 30 ribu. Arief Fajar menjelaskan, rencananya petasan itu akan diledakkan bersamaan dengan menaikkan balon udara yang sudah dibuat oleh para tersangka.

Dari 12 petasan yang akan diledakkan, hanya sepuluh yang meledak dan dua di antaranya belum dinyalakan lantaran keburu dirazia oleh anggota Polri dan TNI.

”Petasan yang belum meledak di sembunyikan di sekitar sawah. Satu di antaranya dibawa dan diledakan oleh enam anak yang menjadi korban petasan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tebing di Kandangserang, Kabupaten Pekalongan Longsor

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, saat ini mereka ditahan di sel Mapolres Pekalongan. (P05-Red)

error: