SLAWI, smpantura – Tren masyarakat mengalami gangguan kesehatan jiwa di wilayah Kecamatan Slawi meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Programer Kesehatan Jiwa (Keswa) Puskesmas Slawi, Andi Amirudin Faqih, usai melaksanakan pendampingan pada salah seorang warga Desa Dukuhsalam, Slawi yang mengalami gangguan jiwa, belum lama ini.
Andi yang didampingi Kader Keswa, Sofie Rifai menyebutkan, gangguan kesehatan jiwa di masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Slawi mengalami peningkatan setiap bulannya, paling tidak ada 3-5 temuan pasien baru.
Sesuai data terakhir, pasien gangguan kesehatan jiwa di Kecamatan Slawi mencapai 117 orang. Semuanya telah menjalani pengobatan, ada yang baru dua bulan, satu tahun dan ada yang sudah berbulan-bulan.
Andi menyebutkan, ada beberapa sebab seseorang mengalami gangguan jiwa. Diantaranya keluarga tidak utuh (broken home) dan masalah ekonomi terutama pasca pandemi Covid-19.
“Faktor penyebab seseorang mengalami gangguan jiwa yang paling sering kami temukan yakni karena masalah ekonomi terutama pasca pandemi Covid-19. Selain itu, karena broken home yang kami temui di sekolah-sekolah,” ujar Andi.
Andi menyebutkan, untuk pengobatan terhadap pasien gangguan jiwa, pasien harus rutin minum obat-obatan yang bisa diperoleh di rumah sakit maupun Puskesmas.
“Obat-obatannya harus dengan resep dokter, tidak boleh dikasih sembarangan. Obatnya gratis,”sebutnya.
Dijelaskan oleh Andi, dalam rangka mengatasi masalah kesehatan jiwa dan mendeteksi kasus kesehatan jiwa secara dini, Puskesmas Slawi memberikan layanan kesehatan jiwa (Keswa).
Petugas mendatangi ke rumah-rumah warga yang ditengarai mengalami gangguan jiwa serta melakukan pendampingan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain mengecek kesehatan umum pasien, petugas juga melakukan deteksi awal gangguan kejiwaan dengan menggunakan metode self reporting questionnaire (SRQ) 20 atau instrumen deteksi dini untuk lebih mengerti kondisi kesehatan warga.
Ada 20 pertanyaan yang berhubungan dengan keluhan atau masalah tertentu yang mungkin dirasakan mengganggu selama 30 hari terakhir. (T04-Red)