Meluasnya daerah yang mengalami kekeringan dan banyaknya warga yang kesulitan air, Pemkab Tegal menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan mulai 1 Agustus 2025. Status tanggap darurat ini berlaku untuk tiga bulan ke depan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana yang mungkin muncul selama musim kemarau, semisal kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
“Hasil rakor lintas sektoral kali ini kami sepakat menetapkan status Tanggap Darurat di Kabupaten Tegal per 1 Agustus 2025 sampai tiga bulan ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi bencana saat musim kemarau, pihaknya bakal menambah armada tangki air.
Selain itu, mendirikan 18 posko air bersih di tiap kecamatan di Kabupaten Tegal.
Kemudian, membangun koordinasi lintas instansi seperti BPBD, PMI, Dinas KP Tan, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, Dinas Sosial dan lain-lain.
Sementara itu, Kasi Yanmas PMI Kabupaten Tegal Latifah mengatakan, PMI telah mendistribusikan air bersih ke beberapa daerah wilayah terdampak kekeringan sejak pekan lalu.
Selama tujuh hari, total 128 ribu liter atau setara 24 tangki air bersih yang sudah didistribusikan PMI Kabupaten Tegal ke lima desa di empat kecamatan.
Latifah merinci, 36 ribu liter air bersih ke Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng; 34 ribu liter ke Desa Timbangreja dan 28 ribu liter ke Desa Lebaksiu Kidul, di Kecamatan Lebaksiu; 22 ribu liter ke Desa Danawarih, Kecamatan Bulapulang; dan 8 ribu liter bantuan air bersih ke Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi.(**)