“Kepada pengurus Parpol, saya minta, setelah bantuan tersebut diterima, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan warga masyarakat, sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 36 tahun 2018,” tandasnya.
Dia mengatakan, dalam Permendagri menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik antara lain berkaitan dengan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan Pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sesuai dengan Permendagri tersebut, disebutkan pula bahwa setiap Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut Bupati pesan agar setelah bantuan keuangan dicairkan, segera laksanakan kegiatan sebagaimana program yang telah disusun, serta dibuat laporan pertanggungjawabannya. Bantuan keuangan kepada partai politik di tahun 2024 akan diberikan 2 tahap yaitu tahap pertama diberikan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019 ada 7 partai politik dengan jumlah total bantuan keuangan sebesar Rp 1.245.220.000. (T08_Red)