SLAWI, smpantura – Hingga 31 Desember 2024, saldo piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal mencapai Rp 96.289.978.081. DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan agar segera menyelesaikan tagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah tersebut.
“Tunggakannya cukup banyak mencapai Rp 96 miliar. Penagihan harus segera agar anggarannya bisa untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tegal menuju Tegal Lewih Apik,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin, baru-baru ini.
Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Tegal melalui Laporan Badan Anggaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Tegal untuk saldo piutang pajak dan retribusi daerah. Jika tunggakan itu selesai, maka akan ada tambahan biaya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tegal. Adanya keterbatasan anggaran daerah, maka fokus Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam program pembangunan infrastruktur akan lama terwujud. Padahal infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat.
“Petugas bisa jemput bola ke wajib pajak yang nunggak, sehingga tunggakan bisa tertagih,” pintanya.
Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tegal itu, juga memberikan usulan kepada Pemkab Tegal bagi wajib pajak yang meninggal dunia, untuk dilakukan penghapusan.
“Harus ada punismen bagi wajib pajak yang nunggak,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia berharap, bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan lancar ada reward sebagai bentuk dorongan semangat, agar selalu bayar pajak tepat waktu. Selain itu, juga mempermudah fasilitas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, agar wajib pajak mendapatkan kemudahan saat membayar pajak. Di sisi lain, agar tidak ada lagi wajib pajak yang mengantre, dan menunggu lama untuk membayar pajak. Layanan pembayaran online juga semakin mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya ini.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus terus disosialisasikan,” pungkasnya. (**)