Slawi  

Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tegal Capai Rp 96 M

SLAWI, smpantura – Hingga 31 Desember 2024, saldo piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal mencapai Rp 96.289.978.081. DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan agar tunggakan pajak dan retribusi daerah tersebut untuk segera ditagih.

“Tunggakannya cukup banyak mencapai Rp 96 miliar. Ini harus segera ditagih agar anggarannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tegal menuju Tegal Lewih Apik,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin, baru-baru ini.

Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Tegal melalui Laporan Badan Anggaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Tegal untuk saldo piutang pajak dan retribusi daerah. Hal itu dimaksudkan jika tunggakan itu bisa ditagih, maka akan ada tambahan biaya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tegal. Pasalnya, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, maka fokus Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam program pembangunan infrastruktur akan lama terwujud. Padahal, infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BACA JUGA :  Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus

“Petugas bisa jemput bola ke wajib pajak yang nunggak, sehingga tunggakan bisa tertagih,” pintanya.

Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tegal itu, juga memberikan usulan kepada Pemkab Tegal bagi wajib pajak yang meninggal dunia, untuk dilakukan penghapusan.

“Harus ada punismen bagi wajib pajak yang nunggak,” ujarnya.

Tak hanya itu, tambah dia, bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan lancar, juga diharapkan mendapatkan reward sebagai bentuk dorongan semangat agar selalu bayar pajak tepat waktu. Selain itu, fasilitas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah juga dipermudah agar wajib pajak mendapatkan kemudahan saat membayar pajak. Ia berharap agar tidak ada lagi wajib pajak yang mengantre, dan menunggu lama untuk membayar pajak. Selain itu, wajib pajak dipermudah dengan pembayaran secara online.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus terus disosialisasikan,” pungkasnya. (**)

error: