Tunggakan Setoran PBB, Terindikasi Dipakai Oknum Perangkat Desa 

PEMALANG, smpantura – Banyaknya setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pemalang, yang mengalami tunggakan, disinyalir dan terindikasi, dipakai oleh oknum perangkat desa.

Apabila hal tersebut benar terjadi, pemerintah daerah, harus memberikan langkah tegas pada oknum nakal tersebut.

“Sektor pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara atau daerah yang cukup besar nilainya. Pengawasannya harus dilakukan dengan ketat baik saat memungut dari masyarakat, proses penyetoran hingga pengelolaannya harus kembali ke rakyat,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Masrukhin, Jumat (22/9).

Ia mengatakan, pajak merupakan sumber dasar atau sumber pokok keuangan, untuk membangun daerah. Pajak daerah dan retribusi sangat strategis, untuk modal pembangunan.

Namun, apabila melihat perkembangan sekarang ini, perlu adanya intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi yaitu memperlancar wajib pajak dari rakyat, contohnya PBB.

Setoran PBB, disinyalir dan diduga uangnya dipinjam, oleh oknum di desa. Hal itu, bisa dilihat atau dicek pada desa-desa dengan PBB belum lunas. Dengan cara tersebut, menghambat pemasukan pajak, otomatis proses pembiayaan, serta pembangunan terganggu, sehingga pembangunan tidak berjalan lancar.

BACA JUGA :  Wamenkumham Minta Kantor Imigrasi Raih Predikat WBBM

Untuk masalah ekstensifikasi, yaitu pemerintah harus memperbanyak obyek-obyek pajak daerah.

“Penyelewengan dan penyalahgunaan pendapatan, dari pajak dan retribusi, merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya,” tandasnya.

Dia mengatakan, pengawasan dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah, harus dilakukan dengan cara by object. Jangan menggunakan random sampling, dengan konsekuensinya, pemerintah daerah (Pemda), harus memperbanyak jumlah auditor.

Jumlah auditor yang sesuai, dengan standardisasi antara objek pemeriksaan, dengan pemeriksanya.

Dalam pelaksanaan Perda pajak daerah dan retribusi daerah, harus melalui tahapan evaluasi, dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut, harus dilaksanakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan tujuh hari setelah hasil evaluasi turun, harus segera dilakukan perubahan-perubahan, dengan menyesuaikan hasil dari evaluasi tersebut, demi percepatan pelaksanaan Perda. (T08-Red)

error: