Jumlah auditor yang sesuai, dengan standardisasi antara objek pemeriksaan, dengan pemeriksanya.
Dalam pelaksanaan Perda pajak daerah dan retribusi daerah, harus melalui tahapan evaluasi, dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut, harus dilaksanakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan tujuh hari setelah hasil evaluasi turun, harus segera dilakukan perubahan-perubahan, dengan menyesuaikan hasil dari evaluasi tersebut, demi percepatan pelaksanaan Perda. (T08-Red)