Aqsho menyampaikan, penyaluran dana hibah pendidikan keagamaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (**)
Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik


