Brebes  

Tuntut Diangkat ASN, Nakes dan Tenaga Teknis Geruduk Kantor DPRD Brebes

“Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN. Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir P3K,” terangnya.

Kepala BKPSDMD Brebes Yulia Hendrawati mengungkapkan, pihaknya akan mengakomodir keresahan ribuan tenaga honorer nakes dan non nakes BLUD Puskesmas, RS dan 2 UPT yang tergabung dalam honorer Kategori R4. Sebab, pihaknya hanya pelaksana regulasi, ketentuan dan UU dari pemerintah pusat yang bertugas di daerah.

“Terkait pertanyaan kejelasan nasib dan status honorer R4 ini, kami akan bersurat resmi ke BKN dan KemenPAN RB untuk meminta petunjuk dan arahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Desa Pruwatan Masuk 5 Besar Lomba Desa Brebes 2025, Berpeluang Wakili Provinsi

Terpisah, Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, berdasarkan data honorer di lingkup Pemkab Brebes tercatat 1.485 orang yang masuk kategori R4. Bahkan, semua karyawan yang bertugas di 38 BLUD Puskesmas, 2 rumah sakit dan 2 UPT itu berstatus nakes dan non nakes.

“Untuk kepastian nasibnya bagaimana, tentu kami akan koordinasi dengan BKPSDMD dan pemerintah pusat. Termasuk, menggandeng Komisi II DPR RI yang secara tupoksi membidangi dalam mencari solusi terbaiknya,” pungkas dia. (**)

error: