BATANG, smpantura – Luapan kegembiraan disampaikan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Batang yang tuntutannya masa jabatan 9 Tahun dikabulkan DPRI-RI. Selain itu juga tuntutan aturan Dana Desa disetujui.
“Alhamdulillah puji syukur kepada Allah karena dua tuntutan Sang Pamomong terkait masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikabulkan DPR-RI. Termasuk juga peraturan Dana Desa yang selama ini bagi Kades terlalu ribet dikabulkan,”ujar Wakil Ketua Paguyuban Kades Sang Pamomong saat ditemui dalam perjalana pulang dari Jakarta menuju ke Batang, Selasa (17/1) sore.
Rombongan Sang Pamomong Batang berangkat ke Ibu Kota Senin (16/1) malam. Mereka dilepas dalam upacara yang berlangsung di pendapa kabupaten.
Hadir pada acara itu Asisten Pemerintahan-Kesra Sekda Wilopo, Kepala Badan Kesbang Agung Wisnu, Barata, Kepala Dispermades Rusmanto, Kasdim 0736 Mayor Slamet Muchadi, Kapolsek Batang Kota AKP Ahmad Al Munasifi. Selain itu juga tokoh masyarakat Batang Eddy Christiant dan Dewan Penasihat Sang Pamomong Supari.
Abdul Mukti menuturkan, dengan masa jabatan Kades sembilan tahun maka pembangunan di desa akan berkesinambungan. Selain itu semangat sinergitas guyub rukun dan semangat gotong royong masyakat dalam membangun desa akan terwujud,”tandas Kades Tersono, Kecamatan Tersono itu.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam sambutannya yang dibacakan Wilopo mengatakan pada prinsipnya Pemkab Batang mensuport yang menjadi perjuangan Kades. Karena didasarkan dengan pertimbangan dan kondisi di desa.
“Saat ini jabatan Kades masih enam tahun, karena itu kami pada prinsipnya mensuport apa yang menjadi perjuangan teman-teman Kades. Sehingga Sang Pamomong menuntut dimaksimalkan jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.”
Ketua Sang Pamomong A Rozikin menuturkan rombongan dari Batang beragkat sebanyak 223 Kades se Kabupaten Batang. Mereka berangkat ke Jakarta naik lima bus.
Selanjutnya di Jakarta bertemu dengan ratusan ribu Kades se luruh Indonesia. Tuntutan perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor: 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.
” Alhamdulillah dengan masa perpanjangan sembilan tahun kamioptimi masa kerja efektif Kades semakin lebih optimal. Sehingga bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades.”
Dia menuturkan dengan masa jabtan setiap enam tahun sekali menyelenggarakan pilkades potensi timbulnya dampak negatif di desanya. Selain itu juga adanya konflik-konflik yang ditimbulkan ekses pilkades.
“Dengan jabatan sembilan tahun jabatan Kades, maka kami akan mapan dan konsentrasi untuk membangun desa. Selain itujuga bisa menggalang semangat kebersamaan untuk mewujudkn sinergitas dan semangat gotong royong,”tandas Kades Cokoro, Blado itu. (P02-Red)