Ketua Sang Pamomong A Rozikin menuturkan rombongan dari Batang beragkat sebanyak 223 Kades se Kabupaten Batang. Mereka berangkat ke Jakarta naik lima bus.
Selanjutnya di Jakarta bertemu dengan ratusan ribu Kades se luruh Indonesia. Tuntutan perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor: 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.
” Alhamdulillah dengan masa perpanjangan sembilan tahun kamioptimi masa kerja efektif Kades semakin lebih optimal. Sehingga bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades.”
Dia menuturkan dengan masa jabtan setiap enam tahun sekali menyelenggarakan pilkades potensi timbulnya dampak negatif di desanya. Selain itu juga adanya konflik-konflik yang ditimbulkan ekses pilkades.
“Dengan jabatan sembilan tahun jabatan Kades, maka kami akan mapan dan konsentrasi untuk membangun desa. Selain itujuga bisa menggalang semangat kebersamaan untuk mewujudkn sinergitas dan semangat gotong royong,”tandas Kades Cokoro, Blado itu. (P02-Red)


