Umi menyambut baik Gerakan Rames Saceting. Ia berharap semua elemen bisa melakukan pendampingan serius kepada ibu hamil berisiko tinggi dan anak stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal , Khofifah dalam laporannya menyebutkan, sebagaimana amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Perka BKKBN nomor 12 tahun 2021 percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas, melalui koordinasi dan sinergi sinkronisasi di Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Desa dan semua pemangku kepentingan.
Khofifah menyebutkan, pada tahun 2021 angka stunting di Kabupaten Tegal sangat memprihatinkan , yakni berada di posisi kedua di Jateng setelah Kabupaten Wonosobo.
“Namun atas bimbingan Bupati dan semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik di kecamatan maupun desa yang terlibat pada tahun 2022, maka pada tahun 2022 Kabupaten Tegal telah dapat menurunkan angka stunting dari 28 persen menjadi 22,3 persen, dan ini penurunan terbesar di Jateng,”tutur Khofifah.
Pada kegiatan itu, melalui Rames Saceting, terkumpul donasi sebesar Rp 17 juta .
Hasil iuran ASN akan dibelanjakan untuk membeli telur, susu dan protein hewani lainnya di pasar tradisional untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok sasaran masyarakat penerima bantuan stunting melalui Puskesmas.
Disampaikan Khofifah, Bupati Tegal telah menerbitkan SE Nomor 400.2. 5/800/26/102 tentang imbauan gerakan rames saceting, rame-rame sakebehane ASN cegah stunting sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi ASN dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tegal. (T04-Red)