Brebes  

Uang Yang Diduga Digelapkan Oknum Polisi Samsat Bumiayu Dikembalikan

BERI ARAHAN : Kanit Regident Polres Brebes Ipda Hani Purwanto memberi arahan kepada wajib pajak dalam proses pengembalian uang yang diduga digelapkan oknum polisi Bripka D di Samsat Bumiayu.

“Ada dua opsi penyelesaian. Pertama pengembalian uang, dan yang kedua melanjutkan berkas,” katanya.

Disinggung berapa jumlah total uang yang dikembalikan Bripka D kepada korbannya, Hani mengaku belum mengetahuinya. Sebab, berkas yang diajukan para korban melalui Bripka D tidak didaftarkan.

“Ini kan sedang berjalan (pengembalian uang). Kalau sudah selesai, ketahuan berapa jumlah totalnya,” kata dia.

Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada Bripka D, Hani menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah menjalani pembinaan dan pemeriksaan Divisi Propam.

BACA JUGA :  Selfie Bersama Warga Waduk Penjalin Brebes, Kaesang : Sukseskan Pemilu 2024 dan Tetap Rukun

“Terkait sanksi lainnya itu menunggu pimpinan,” katanya.

Hani menambahkan, jika masih ada warga yang menjadi korban, dapat segera menghubunginya.

“Siapapun yang menjadi korban akan kami selesaikan sampai tuntas. Kalau masih ada permasalahan apapun, ketemu dengan saya,” ujarnya. (T06-Red)

error: