Tegal  

Upah Minimum Kota Tegal 2025 Disepakati Rp 2.376.684

TEGAL, smpantura – Perwakilan pengusaha dan pekerja menyepakati upah minimum kota (UMK) Tegal tahun 2025 naik menjadi Rp 2.376.684 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.231.628.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal, yang dihadiri Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Hotel Karlita, Kamis (12/12/2024).

Nilai UMK Tegal tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Tari Hamukti Wira Gendowor dari Tegal Memukau Malioboro

Adapun hasil UMK Tegal 2025 itu berdasarkan perhitungan formula UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. Di mana UMK Tegal 2024 sebesar Rp 2.231.628,00 + (2.231.628,00 x 6,5 persen).

Maka, UMK Tegal 2025 = Rp 2.231.628,00 + 145.055,82 = Rp 2.376.684,82. Angka tersebut mengalami pembulatan menjadi Rp 2.376.684,00. **

error: