Slawi  

Urus Sertifikasi Halal Makin Mudah

SLAWI, smpantura – Pelaku usaha mikro dan kecil, kini lebih mudah mengurus sertifikasi halal. Ini berkat adanya mekanisme self declare. Demikian disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah pada Sarasehan UMKM Sehati, yang diselenggarakan oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim (HCCI) Provinsi Jawa Tengah, di Pendopo Amangkurat, belum lama ini.

Menurut Umi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Termasuk kewajiban bersertifikat halal, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sekarang lebih mudah dengan adanya mekanisme self declare.

“Sekarang pelaku usaha produksi makanan atau minuman, cukup membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk disertifikasi yang mana ini, dilaksanakan dengan kewajibannya memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko, atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi, pengemasan hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya,” katanya.

Sertifikasi halal, sudah menjadi kebutuhan para pelaku usaha, dalam memproduksi makanan dan minuman. Pemberian sertifikat halal pada produk pangan, dan obat-obatan juga perlu, agar konsumen muslim terlindungi terhadap produk yang tidak halal. Sehingga sarasehan yang dilaksanakan tersebut, bisa menjadi entry point, dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

Pada kesempatan itu, Umi mengapresiasi UMKM Sehati, sebagai sebuah komunitas pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saingnya, melalui penguatan jejaring antar pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh, khususnya mengenai sertifikasi halal.

BACA JUGA :  Sekolah Paralegal Diisi Mulai Kepala PN hingga Praktisi Hukum

Ia juga berterima kasih, kepada pendamping proses produk halal dari Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Kabupaten Tegal, yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal.

Umi juga meminta, kepada seluruh pemegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses, bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk mendapatkan pelatihan lanjutan, seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform lokapasar, ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital, hingga diikutkan di ajang pameran dalam dan luar daerah.

Senada disampaikan ketua panitia, Lutfi Maulana Aziz Menurutnya, saresehan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM, tentang ketentuan, manfaat sertifikat halal serta meningkatkan jejaring kerjasama antar pelaku UMKM dan pelaku usaha lain di Kabupaten Tegal, yang terkait dengan hulu hilir produk-produk UMKM.

“Di Kabupaten Tegal sendiri, sejak tahun 2022 setidaknya sudah ada dua ribu pelaku UMKM, yang telah mengurus dan memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui pendampingan HCCM (Halal Center Cendikia Muslim) yang melalui kegiatan saresehan ini akan diserahkan 500 sertifikat halal,” ucapnya.

Menurut Lutfi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis, bagi pelaku UMKM dengan metode, self declare. Untuk keperluan tersebut, Kemenag juga menyediakan tenaga pendamping proses produk halal (P3H) yang tergabung, di sejumlah lembaga yang bekerjasama dengan Kemenag. (T04-Red)

error: