Slawi  

Urus Sertifikasi Halal Makin Mudah

SLAWI, smpantura – Pelaku usaha mikro dan kecil, kini lebih mudah mengurus sertifikasi halal. Ini berkat adanya mekanisme self declare. Demikian disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah pada Sarasehan UMKM Sehati, yang diselenggarakan oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim (HCCI) Provinsi Jawa Tengah, di Pendopo Amangkurat, belum lama ini.

Menurut Umi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Termasuk kewajiban bersertifikat halal, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sekarang lebih mudah dengan adanya mekanisme self declare.

“Sekarang pelaku usaha produksi makanan atau minuman, cukup membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk disertifikasi yang mana ini, dilaksanakan dengan kewajibannya memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko, atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi, pengemasan hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya,” katanya.

BACA JUGA :  Ruwat Bumi Desa Rembul Tegal, Potong Kebo Bule Agar Masyarakat Makmur

Sertifikasi halal, sudah menjadi kebutuhan para pelaku usaha, dalam memproduksi makanan dan minuman. Pemberian sertifikat halal pada produk pangan, dan obat-obatan juga perlu, agar konsumen muslim terlindungi terhadap produk yang tidak halal. Sehingga sarasehan yang dilaksanakan tersebut, bisa menjadi entry point, dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

Pada kesempatan itu, Umi mengapresiasi UMKM Sehati, sebagai sebuah komunitas pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saingnya, melalui penguatan jejaring antar pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh, khususnya mengenai sertifikasi halal.

error: