BREBES, smpantura – Proses pelantikan puluhan pejabat eselon II di jajaran Pemkab Brebes, ternyata mendapat sorotan masyarakat. Ini menyusul munculnya dua Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Bahkan, dua SK yang di tanda tangani Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma ini viral di media social facebook.
Dari SK Plt Kadinkes Brebes yang viral di media sosial itu, SK pertama bernomor 800/977/XI/2025 tertanggal 25 November 2025, di berikan kepada dr Hero Irawan. Ia sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Tanjung. Tugas menjabat Plt Kadinkes Brebes terhitung sejak 25 November 2025 hingga 25 Febuari 2025.
Kemudian, SK kedua bernomor 800/1013/XI/202525 November 2025, di berikan kepada dr Tambah Raharjo. Ia sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Larangan. Tugas menjabat Plt Kadinkes Brebes terhitung sejak 25 November 2025 hingga 25 Febuari 2025.
Munculnya doble SK Plt Kadinkes Brebes ini, memicu pertanyaan besar. Lalu bagaimana penjelasan Pemkab Brebes?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menjelaskan munculnya dua SK Bupati untuk penunjukan Plt Kandinkes Brebes. Dia mengungkapkan, kronologi itu berawal saat Bupati Brebes menujuk dr Hero Irawan sebagai Plt Kandinkes Brebes. Namun yang bersangkutan keberatan dan mengundurkan diri dengan mengembalikan SK tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang disaksikan pihaknya.
“Intinya, saat ditunjuk Bupati sebagai Plt, dr Hero tidak mau dan mengundurkan diri,” ujar Haris melalui telpon.
Atas hal tersebut, lanjut dia, Sekda dan pihaknya melaporkan ke Bupati. Hasilnya, pada hari yang sama di terbitkan SK penunjukan Plt Kadinkes untuk dr Tambah Raharjo. Itu karena tidak boleh ada kekosongan jabatan.


