“Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, pada hari yang sama Bupati menunjuk pejabat lain. Jadi, sudah tidam ada masalah. Saat ini Plt Kadinkes Brebes dr Tambah Raharjo juga sudah melaksanakan tugasnya,” terang Haris.
Dia menambahkan, saat pengunduran diri dan penunjukan pejabat Plt pengganti, keduanya juga di undang. Sehingga, kedua belah pihak bisa menerima dan tidak ada permasalahan.
“Secara administrasi dan hukum tidak ada masalah, dan sah,” pungkasnya. (**)


