Ditempat yang sama, Koordinator Kabupaten program PKH Kabupaten Tegal, Mamun Marnoto mengungkapkan, bahwa untuk permasalahan buku, sebetulnya Kementerian Sosial tidak ada sama sekali untuk mewajibkan petugas untuk melakukan penggandaan. Hal itu merupakan inisiatif dari petugas PKH yang menawarkan buku itu kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan biaya sebesar Rp20 ribu.
“Nah tadi saya sudah konfirmasi katanya baik buku dan uang sudah sama-sama dikembalikan oleh petugas pendamping PKH Desa Kedungsukun,” tambahnya.
Ditegaskan bahwa yang memungut buku tersebut hanyalah berasal dari Desa Kedungsukun, tidak ada di desa lain.
“Jumlahnya 53 KPM yang sudah membeli buku. Tapi saya pastikan di Kecamatan Adiwena hanya di Desa Kedungsukun saja. Ini murni inisiatif perorangan,” pungkasnya. (**)


