Slawi  

Wahana Jembatan Kaca di Guci Ditutup Sementara, Ini Alasannya

  • Buntut Tragedi di Banyumas

SLAWI, smpantura -Mengantisipasi terjadinya kecelakaan di wahana wisata , Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal mengeluarkan surat nomor 500.13/18/1417 perihal himbauan penyelenggaraan kegiatan wisata. Surat tertanggal 31 Oktober 2023 ditujukan kepada pengelola wahana wisata di Kabupaten Tegal.

Penerbitan surat himbauan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor SE/9/DI.01.01/MK/2023 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata.

Ada empat poin himbauan yang disampaikan Kepala Dinas Porapar Akhmad Uwes Qoroni dalam surat tersebut.

Diantaranya, setiap usaha yang dijalankan dalam kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Guci, Kabupaten Tegal diharuskan memiliki dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan wisata dan keselamatan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA :  Polres Tegal Bagikan 20.000 Liter Air Bersih di Dua Desa

Kemudian, memastikan penggunaan setiap wahana atau fasilitas yang digunakan oleh wisatawan telah sesuai dengan kapasitas daya dukungnya.

Pengelola wisata juga dihimbau menyediakan sarana dan prasarana pengamanan yang memadai serta tenaga profesional yang telah bersertifikat yang bertugas mendapingi wisatawan saat menggunakan wahana-wahana permainan ekstrem yang memiliki risiko terjadinya kecelakaan.

Uwes juga mengimbau kepada pengelola wisata, untuk melengkapi setiap wahana wisata yang dimiliki dengan perijinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tempat lain, Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Dinas Porapar Satriyo Pribadi pada Selasa (31/10/2023) melakukan pengecekan terhadap wahana jembatan kaca yang ada di DTW Guci , yakni The Geong dan Baron Hill.

error: